Kelulusan
Kriteria Kenaikan Kelas SD Islam Sabilil Huda SIdoarjo
Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahun pelajaran.
Kriteria Kenaikan Kelas :
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
pada 2 (dua)semester di setiap kelas.
2) Tidak terdapat nilai di bawah Standar Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM).
3) Rata-rata nilai kepribadian BAIK.
Kriteria Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) Memperoleh nilai minimal BAIK pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran : agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3) Lulus Ujian Sekolah/Ujian Nasional untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi (Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berlaku).
____________________________
